
Sevi Nur Anggreni (26) asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dengan nomor polisi A 5271 DO meninggal dunia di tempat usai mengalami kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Serang Jakarta, tepatnya di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (9/10/2021). Kanit Lantas Polres Serang IPDA Taufik Setiadi mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi bermula saat pengendara sepeda motor hendak menyalip truk bernomor polisi A 9512 S di depannya. Namun, korban hilang kendali dan gagal menyalip kendaraan tersebut hingga korban terjatuh kemudian terlindas truk.
Akibat kecelakan tersebut, pengendara motor mengalami luka cukup serius pada bagian kepala akhirnya meninggal dunia di lokasi. "Pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian dan sudah dibawa ke RSDP Serang," ucapnya. Pihaknya telah melakukan evakuasi terhadap kendaraan terlibat kecelakaan untuk dibawa ke Mapolres Serang guna proses penyelidikan lebih lanjut.