Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI guna memastikan jadwal Pemilu 2024. Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengharapkan dalam RDP ke depan, pihaknya, pemerintah dan DPR RI dapat bersepakat mengenai kapan pelaksanaan pemilu. Ketika disinggung mengenai KPU memiliki otoritas untuk menentukan hari dan tanggal pemilu, I Dewa Raka mengatakan pada saatnya hal itu akan diputuskan.

Namun keputusan itu harus melalui mekanisme yang berlaku. Sebab penentuan kapan pelaksanaan pemilu sangat penting adanya bagi penyusunan PKPU. "Jika semua proses sesuai mekanisme yang berlaku telah dilalui/dilaksanakan maka pada saatnya perlu diputuskan," kata dia.

"Penentuan hari, tanggal, dan bulan sangat penting karena akan menjadi dasar bagi penyusunan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu dan Pemilihan 2024," tandasnya. Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai otoritas untuk memutuskan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut disampaikan Titi menanggapi, terjadinya silang pendapat terkait penentuan jadwal Pemilu 2024.

"Kalau kita rujuk kepada aturan formal yang ada, sebenarnya KPU itu punya otoritas untuk memutuskan soal hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, dituangkan atau diputuskan dalam bentuk keputusan KPU," kata Titi dalam diskusi secara virtual bertajuk "Jadwal Rumit Pemilu 2024", Sabtu (9/10/2021). Titi mengatakan, dalam situasi tarik menarik seperti saat ini, KPU memang perlu untuk mendengar perspektif pemerintah seperti soal penganggaran dan situasi politik. Namun, ia mengingatkan, KPU memiliki indikator sendiri dan paling memahami penyelenggaraan Pemilu.

"Siklus Pemilu itu bukan hanya tahapan Pemilu, ada prapemilu di situ, aturan dirancang dan pemerintah dan DPR sudah memutuskan tak mengubah UU pemilu dan pilkada," ujarnya. Lebih lanjut, Titi menilai, usulan jadwal Pemilu 2024 yang disampaikan pemerintah terkesan membuat perbedaan baru menjeleng Pemilu 2024. Oleh karenanya, ia mengingatkan, keputusan akhir KPU terkait jadwal Pemilu akan bersifat legal.

"Keputusan akhir ada di KPU itu tidak terbantahkan secara konstitusional secara legal formal KPU punya otoritas," pungkasnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah mengajukan 2 opsi pelaksanaan pesta demokrasi terdekat yakni Pemilu dan Pilkada. Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024.

Sementara opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025. Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario. "KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).

KPU sendiri tak berpatok pada tanggal, tapi terpenting yakni adanya kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan mulai dari proses pencalonan Pilkada tak terganjal proses sengketa di MK. Serta tidak adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara Pemilu dan Pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, lalu juga pertimbangan tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah. "Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing masing tahapan," ucapnya.

Terkait dengan usulan opsi kedua, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus diberikan. Yakni diperlukannya dasar hukum baru. Sebab jadwal pelaksanaan Pilkada telah ditentukan oleh UU Pilkada yaitu November 2024. "Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," jelas Pramono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *