Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar belakangan ini jadi soorta. Bahkan, pasangan artis yang biasa disapa Leslar ini dilaporkan. Adalah Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur resmi melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) malam. "Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata ketua KPI Jatim, Edi Prastio.
Seperti diketahui, Lesty dan Rizky Billar sedang jadi perbincangan lantaran blak blakan soal pernikahannya. Menggelar pernikahan secara negara hingga disiarkan langsung di televisi pada bulan Agustus 2021, Lesty dan Rizky Billar ternyata sudah menikah siri di awal tahun 2021. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh angkat bicara soal polemik pernikahan Leslar.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perihal hukum pernikahan siri hingga akad nikah 2 kali Lesty dan Rizky Billar yang belakangan disorot khalayak. Dengan nada tegas, Asrorun Niam Sholeh menyebut Lesty dan Rizky Billar tidak melakukan kebohongan publik. Terkait hal tersebut, Asrorun Niam Sholeh menyebut bahwa pernikahan siri sebenarnya sah menurut hukum negara. Sah di mata hukum, pasangan yang telah melakukan pernikahan siri pun tak bisa lepas dari hukum perkawinan sesuai hukum negara.
Jika wanita dari pernikahan siri tersebut hamil, nasab serta perwaliannya pun jelas yakni dari suami sang ibu yang menikah secara siri tersebut. "Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat. Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," kata Asrorun Niam Sholeh. Menjelaskan lebih rinci, Asrorun Niam Sholeh mengungkap bahwa banyak sekali faktor pasangan melakukan pernikahan siri.
Tak melulu buruk, Asrorun Niam Sholeh mengurai penyebab banyak pasangan yang melakukan pernikahan siri. Seperti sulitnya akses untuk mengurus dokumen pernikahan. "Sekarang perlu diurai kenapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatatkan. Faktornya tidak tunggal, kadang orang mensiplifikasi bahwa nikah siri itu merupakan upaya untuk menyembunyikan, menghindari dari izin poligami atau tanggung jawab nafkah sehingga menimbulkan kerentanan bagi perempuan.
Tapi fakta di lapangan, pelaksanaan nikah siri itu tidak serta merta karena motivasi buruk seperti itu," imbuh Asrorun Niam Sholeh. Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh pun mengungkap atusan soal pernikahan di dalam undang undang. Bahwa yang terpenting dalam undang undang pernikahan adalah sah secara agama masing masing.
Adapun pernikahan negara adalah terkait dengan pencatatan secara resmi saja. "UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa negara tidak dalam posisi menentukan keabsahan pernikahan. Pasal 2 ayat 2 menerangkan bahwa pernikahan sah jika sesuai ketentuan agama masing masing, baru kemudian pernikahan dicatat untuk administrasi," ungkap Asrorun Niam Sholeh. Artinya, pernikahan siri yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan itu sah di mata hukum.
Karenanya, pasangan yang melakukan pernikahan siri boleh mencatatkan statusnya itu di dalam kartu keluarga. Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan soal akad nikah dua kali yakni ketika nikah siri dan nikah negara di KUA. "Nikah siri dalam pengertian yang terpenuhi syarat dan rukunnya, itu sah sekalipun belum dicatatkan. Kemudian untuk kebutuhan pencatatan, kesaksian untuk pencatat, dia nikah lagi, boleh enggak ? boleh secara keagamaan.
Bukan berarti menganggap yang lama itu batal, enggak. Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh," kata Asrorun Niam Sholeh. Menegaskan penjelasannya, Asrorun Niam Sholeh pun menyebut Lesty dan Rizky Billar sebenarnya tidak melakukan kebohongan publik. Adapun akad nikah dua kali yang dilakukan Lesty dan Rizky Billar itu sah dan diperbolehkan di mata agama maupun negara.
"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik. Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang undang," tegas Asrorun Niam Sholeh. Ketua KPI Jatim, Edi Prastio membeberkan alasan adukan Leslar ke Polisi. "Terkait aduannya, yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15. Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," tambahnya.
Edi menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait nikah siri nya, tapi yang ia adukan mekanisme pencatatan pernikahan siri di KUA. "Kalau nikah sirih sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," ujar Edi. Kendati demikian, pihaknya membuka pintu maaf terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora apabila ada permintaan maaf dan pengakuan salah dari pasangan selebriti ini, pihaknya akan menghentikan masalah tersebut.
"Tujuan kami simple kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," ungkapnya. "Edukasi kita yang diharapkan agar bisa mengedukasi publik agar tidak gaduh dalam pernikahan siri ini," ujarnya lagi. Pasangan artis itu diadukan terkait mekanisme pencatatan pernikahan.
Mengenai polemik ini, ketua KPI Jatim, Edi Prastio menghimbau Lesti Kejora dan Rizky Billar untuk berkonsultasi ke MUI bukan ustadz ustadz yang sering muncul di TV. "Kami harapkan dengan kejadian ini mereka berdua mau lah legowo untuk membuat statemen ke publik ada kesalahan, mekanisme," ujar Edi. "Kalo ga kita tegaskan untuk ke MUI atau ormas ormas islam minta pendapat jangan ke ustadz atau ulama panggung," tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya membuka pintu maaf terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora apabila ada permintaan maaf dan pengakuan salah dari pasangan selebriti ini, pihaknya akan menghentikan masalah tersebut. Dengan permohonan maaf serta klarifikasi dari Lesti Kejora dan Rizky Billar, KPI Jatim menyebut publik tidak merasa dibodohi kalau nikah bisa dilakukan secara dua kali. "Edukasi kita yang diharapkan yang disampaikan klien kami agar bisa mengedukasi publik agar tidak gaduh dalam pernikahan siri ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar dilaporkan oleh seorang netizen, Mila Machmudah ke Polisi lantaran dianggap membohongi publik. Merasa punya tujuan yang sama, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur mendampingi Mila Machmudah terkait permasalahan ini. Sebelum diadukan ke Polda Metro Jaya, KPI Jatim memberi waktu pada Lesti Kejora dan Rizky Billa untuk mengklarifikasi.
Namun, tidak ada itikad baik dari Lesti Kejora ataupun Rizky Billar. Baik Mila Machmudah dan Edi (ketua KPI Jatim) mengaku dirinya tidak punya rasa benci sebelumnya kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar. Hanya saja mereka mempertanyakan soal ijab kabul dua kali yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Menurut mereka, hal itu tidak ada di dalam syariat Islam dan hukum positif Indonesia, tidak ada ijab kabul dua kali. Karena itu, KPI Jatim membawa kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora ke ranah hukum demi memberikan edukasi kepada masyarakat. Ditambah lagi Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan publik figur yang kehidupannya disorot oleh masyarakat.
Khawatirnya, dengan kejadian nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora justru membuat opini publik bahwa pernikahan dapat dipermainkan dengan mudah. Lesti Kejora kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi atas laporan dari Rizky Billar di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah polisi mengumpulkan beberapa bukti berupa tangkap layar unggahan akun Instagram haters Rizky Billar.
"Ada beberapa barang bukti. Yang bersangkutan, pelapor sudah kita lakukan pemeriksaan, karena ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/10/2021). "Kemudian ada saksi, di sini saudari L dan saudara AR dengan membawa bukti bukti screenshot akun tersebut," lanjutnya. Sayangnya polisi masih kesulitan untuk mengembangkan kasus tersebut karena akun Instagramnya sudah tidak aktif.
Polisi terus berusaha mencari pemilik akun tersebut menggunakan jejak digital yang masih bisa didapatkan. "Penyelidik masih melakukan pendalaman karena yang terlapornya adalah akun. Memang ada sedikit terkendala karena akun ini sudah mati," ujar Yusri. "Tapi, kita terus melakukan profailinh terhadap akun tersebut. Mudah mudahan sesegera mungkin kita bisa mengetahui siapa pemilik akun tersebut," jelasnya.
Rizky Billar diketahui sudah melakukan pelaporan sejak 27 Juli 2021 lalu atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui media elektronik. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.